Wednesday, February 29, 2012

Bundo Kanduang Dalam sistem Matrilinial MINANGKABAU


Bundo kanduang,limpapaeh rumah nan gadang
Umbun puro pegangan kunci,
Hiasan dalam kampuang
Sumarak dalam nagari
Nan gadang basa batuah
Kok hiduik tampek banasa
Rohana Kudus
Kok mati tampek baniaik
Ka unduang-unduang ka madinah
Ka payuang panji ka sarugo…..

Dalam tatanan adat Minangkabau sangat dikenal dengan budaya yang menghargai sosok perempuan. Jika dilihat dari fatwa dalam pepatah adat di atas, maka dapat ditarik sebuah makna bahwa: kedudukan perempuan adalah seorang yang berharga dalam sebuah rumah tangga ataupun rumah gadang, indahnya negeri juga dilihat dari akhlak perempuannya, sebagai adat basandi syarak maka surga ditelapak  kaki ibu juga merupakan salah satu yang menjadi fatwa dalam pepatah-petitih Minangkabau.

Sistem keturunan ditetapkan menurut garis keturunan ibu atau matrilineal. Hingga sekarang sistem ini masih mengakar kuat dalam kehidupan bermasyarakat di Minangkabau.  Bagi sebagian orang luar banyak yang salah faham dengan aturan adat yang satu ini. Karena menurut sebagian orang berfikiran bahwa dengan sistem matrilineal tersebut, maka pembagian harta cendrung menguntungkan perempuan, jika dilihat dari segi agama, hal ini bertentangan. Namun sebenarnya, nilai –nilai sistem matrilial
Lebih kaya dan lebih mulia jika dikaji dan dipahami lebih seksama. Tulisan saya ini juga bertujuan untuk setidaknya memberikan sedikit penjelasan tentang sistem matrilineal yang ada di Minangkabau.

Keistimewaan kaum ibu di Minangkabau bukan tanpa alasan yang kuat. Aturan adat yang disusun oleh nenek moyang  mengatur dan melindungi perempuan dari berbagai aspek yang dapat merugikan  dikemudian hari. Aturan matrilineal dapat dijelaskan dalam beberapa kategori :
 Dalam aturan perkawinan, dalam aturan adat Minangkabau , sebuah perkawinan digambarkan sebagai naiknya bakal suami kerumah bakal istri bukan sebaliknya. Seperti dalam pepatah :

Sigai mancari anau
Anau tatauk Sigai baranjak
Datang dek bajapuik
Pai jo baanta
Ayam putiah tabang siang
Basalisuah matohari
Bagalanggang mato rang banyak
Sigai mencari enau
Anau tetap,sigai beranjak
Datang karena dijemput
Pergi  karena diantar
Ayam putih terbang siang
Diterangi matahari
Dilihat orang banyak


Pepatah di atas memiliki makna bahwa pihak laki-laki yang datang kerumah perempuan , dijemput secara adat oleh keluarga perempuan dan diantar secara adat oleh keluarga laki-laki dengan disaksikan juga oleh masyarakat.
Jika dilihat lebih dalam,  aturan dimana laki-laki lah yang naik/ akan tinggal di rumah perempuan bukan sebaliknya memiliki nilai luhur. Aturan adat Minangkabau telah memikirkan dan mencoba mengatasi kemungkinan masalah yang timbul. Salah satunya, perempuan memiliki kodrat yang lemah dibanding laki-laki sehingga menjadi rentan untuk  disakiti. Jika dibandingkan fakta yang ada sekarang, dapat dilihat bahwa banyak perempuan yang menjadi korban KDRT, namun berita ini sangat jarang di dengar di wilayah Minangkabau. Dengan adanya ketentuan adat, jauh hari telah terbaca oleh para leluhur dan nenek moyang akan kemungkinana ini, nenek moyang memiliki pandangan jauh ke muka sehingga beradanya perempuan di tengah keluarga dan sanak saudaranya, secara tidak langsung telah melindunginya dari tindakan kekerasan seperti  KDRT.  

Dalam awal akhia mambayang
Dalam baiak kanalah buruak
Salamo parak alah
Salamo kasiah ado carai

Begitupula jika kelak terjadi perceraian dalam rumah tangga, bukan perempuan yang meninggalkan rumah, namun laki-laki. Perempuan akan tetap dirumah beserta anak-anaknya, demikian lah sistem matrilineal yang ditetapkan oleh aturan adat Minangkabau. Dengan ini akan menjamin tentang tempat kediaman perempuan dan anak-anaknya serta di dukung oleh ketersediaan sumber ekonomi yang juga menjadi hak perempuan.

Dalam aturan  sumber ekonomi,  kaum Ibu dalam adat Minangkabau  sebagai pemegang hak keturunan sebagaimana sistem matrilineal juga di sokong oleh sumber ekonomi seperti “sawah ladang, rumah tempat kediaman. Diberikannya kesitimewaan ini dipandang oleh adat sebagai suatu kewajaran. Dengan pandangan yang jauh ke depan, aturan adat ini jelas bertujuan melindungi perempuan. Tidak hanya melindungi perempuan dari segi materil saja namun juga dari segi moril karena moralitas adalah dasar dari aturan adat Minangkabau yaitu raso,pareso, malu jo sopan. Jika dilihat, dalam sebuah rumahtangga akan ada kemungkinan  perceraian, maka dengan sistem matrilineal dimana anak dan harta akan ditinggalkan oleh laki-laki. Dari segi materil, hal ini menghilangkan kemungkinan bahwa perempuan akan kebingungan dalam melanjutkan kehidupannya apalagi jika ada anak. Secara moril juga aturan ini telah membendung kemungkinan rusaknya moril seorang perempuan, jika sumber ekonomi tidak ada kemungkinan krisis moral akan terjadi. Dengan adat yang sangat menjunjung tinggi moral oleh masyarakat Minangkabau, maka penempatan perempuan sebagai pemegang sumber ekonomi dapat membantu mengatasi krisis tersebut. Hancurnya akhlak Perempuan juga akan mengakibatkan hancurnya akhlak dan moral suatu masyarakat, ibarat rumah yang mennguatkannya adalah sendi/tiang, dan dalam bangsa yang menguatkannya adalah budi/moral, jika sendi rumah rusak maka rumah juga akan rusak pula, begitu pula sebuah bangsa, Dengan kedudukan demikian, perempuan di pandang sebagai orang yang sangat berpengaruh dalam menetukan apakah  generasi masa depan bermoral atau tidak, sehingga kesitimewaan dari segi ekonomi sangat penting demi menunjang penghidupan seperti kata pepatah:

Kuaik rumah karano sandi
Rusak sandi  rumah binaso
Kuaik bangso karano budi
Rusak budi hancualah bangso

Harta yang menjadi pengusaan perempuan terutama adalah harta pencarian selama berumahtangga, adapun tentang harta pusako, memang juga diberikan juga kepada pihak perempuan, namun pengawasannya dilakukan oleh saudara laki-laki dalam hal ini mamak *lebih lanjut tentang jebis2 harat akan di bahwas dpost2 lainnya. 

Anak yatim/ Piatu, jika diperhatikan, dalam adat Minangkabau sebenarnya tidak mengenal anak yatim piatu karena tali kekeluargaan tetap ada. Jika tidak dengan keluarga dekat, maka dengan keluarga yang jauh. Seperti pepatah:
Nan batampaok nan bajangka
Nan baeto nan badapo

 Dengan Sistem matrilineal diatur bahwa, jika Ibu yang meninggal, anak bisanya akan diasuh oleh  saudara perempuan ibu (andaik /etek) baik yang terdekat ataupun yang jauh, jarang sekali anak-anak piatu berpencar atau mengikuti ayah. Dan sebaliknya jika ayah yang meninggal, maka yang membantu saudara perempuan beserta anak-anak adalah mamak / saudara laki-laki ibu.

Ditulis oleh: Meldawati
(Dari Berbagai Sumber)

  

3 comments:

  1. Kerennn cuiii...like this post!!

    ReplyDelete
  2. masih banyak kekurangan,,dan bahan nya juga msih harus ditambah,,,terutama penutup nya masih belon maniss,,khkhkhkh

    ReplyDelete
  3. Kalaw mau manis tambah Gula Uni Melda. Hehehehe akhirnya landing juga ambo di sini. Wah wah makasih sudh memberikan komentar. Insya Allah saya mampir di blog ini. Salam dari Blogger Pontianak

    ReplyDelete